| Penjelasan Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan |
|
| Minggu, 26 Oktober 2008 - 00:30:33 \W\I\B | |
|
Kondisi pasar keuangan global yang terjadi saat ini telah memicu kondisi perekonomian yang tidak mendukung pergerakan harga pasar efek yang wajar dan berpotensi bersifat sistemik. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, yang menyebabkan dihentikannya perdagangan saham di bursa oleh Otoritas Bursa Efek. Hal tersebut terlihat dari penurunan signifikan indeks harga saham gabungan pada PT Bursa Efek Indonesia sebesar 28,77% dari 2.037,99 per tanggal 8 September 2008 menjadi 1.451,66 per tanggal 8 Oktober 2008. Di lain pihak, kinerja Perseroan yang membaik telah menghasilkan arus kas yang melebihi dari jumlah yang diperlukan dalam mempertahankan peningkatan dan pertumbuhan. Pada saat ini Perseroan memiliki tingkat kewajiban hutang (leverage) yang baik, bahkan Perseroan masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan leverage apabila diperlukan.Dengan pertimbangan tersebut, Perseroan merencanakan untuk melakukan pembelian kembali saham Peseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia sebanyak-banyaknya 20% dari modal disetor sebagaimana diatur dalam Peraturan No.XI.B.3 yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak keterbukaan informasi ini. Pelaksanaan Transaksi pembelian saham akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari Direksi Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia. Direksi Perseroan yakin bahwa Pembelian Kembali Saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan karena sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai modal kerja yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan. Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keterbukaan informasi ini yang direncanakan akan dimulai dari tanggal 13 Oktober 2008 sampai dengan 12 Januari 2009. Direksi Perseroan dapat menghentikan program Pembelian Kembali Saham ini setiap waktu sebelum berakhirnya Masa Pembelian Kembali Saham apabila dianggap perlu oleh Direksi Perseroan. Dalam hal Pembelian Kembali Saham ini dihentikan, Perseroan akan melaksanakan Keterbukaan Informasi mengenai penghentian tersebut sesuai dengan Peraturan BAPEPAM No.X.K.1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No.Kep.86/PM/1996 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diinformasikan Kepada Publik. Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai Tresury Stock untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana diperkenankan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan apabila harga saham telah meningkat, Perseroan merencanakan akan menjual kembali saham yang telah dibeli kembali dengan demikian penjualan saham akan mendatangkan keuntungan bagi Perseroan dan pelaksanaan penjualan saham tersebut hanya akan dilakukan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Masa Pembelian Kembali. Sesuai dengan Peraturan No.XI.B.3, Perseroan akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham dengan cara sebagai berikut: 1. Transaksi beli di bursa hanya akan dilakukan oleh PT Bahana Securities sebagai wakil perantara pedagang efek yang yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan Pembelian Kembali Saham. 2. Orang Dalam Perseroan dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada masa pembelian kembali saham yang dilakukan oleh Perseroan. Yang termasuk Orang Dalam Perseroan menurut Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah: a. anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai Perseroan; b. pemegang saham utama Perseroan; c. perorangan yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan, memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi Orang Dalam Perseroan; d. pihak-pihak yang tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. 3. Atas saham yang telah dibeli kembali, Perseroan akan menguasainya paling lama 3 (tiga) tahun. Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, karena Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan kelebihan dana kas yang cukup untuk membiayai seluruh aktivitas pengembangan usaha dan operasi Perseroan serta Pembelian Kembali Saham. Direksi merencanakan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan akan dijual kembali apabila harga saham telah meningkat sedemikian rupa, baik melalui bursa, diluar bursa maupun melalui program Management/Employee Stock Option Plan dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| < Prev | Next > |
|---|